AJHAIB.COM-- Pihak kepolisian dalam waktu dekat ini akan menetapkan Habib Rizieq
sebagai tersangka kasus dugaan penistaan lambang Negara. Pernyataan ini
langsung dikatakan oleh Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen Pol
Anton Charliyan. Hal ini berdasarkan hasil dari gelar perkara yang telah
dilakukan pihak jajarannya.
Habib Rizieq
"Masih dilakukan pendalaman untuk dilakukan konfrontasi. Dan nanti
kita sedang melengkapi bukti-bukti lain," tegas Irjen Pol Anton Charliyan di
Markas Polda Jawa Barat pada Jumat (13/1/2017) seperti dilansir liputan6.com.
Dirinya menegaskan, pasca melengkapi bukti-bukti (kasus penistaan lambang
negara) dalam waktu dekat jajarannya akan menetapkan Imam Besar Front Pembela
Islam (FPI) Habib Rizieq dijadikan sebagai tersangka dugaan penistaan lambang Negara.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini yang bersangkutan akan
dijadikan tersangka," imbuhnya..
Sebelumnya, kasus ini bergulir berawal dari Sukmawati Soekarnoputri melaporkan
Habib Rizieq ke polisi karena dinilai menghina Pancasila. Sukmawati melaporkan
Rizieq lewat barang bukti sebuah video ceramah di kota Bandung.
Mungkin ini menjadi pertanda awal bahwa karma buruk akan menimpa Habib
Rizieq. Selama ini Rizieq sangat bebas dan liar menghina Pancasila dan Bung
Karno lewat ceramah-ceramahnya di depan publik. Kini, kita ikuti saja
perkembangan proses hukumnya.
Well, bagaimana menurut anda?
No comments:
Write komentar