AJHAIB-- Seorang pegawai negeri sipil (PNS)
Kota Bekasi dicopot dari status PNS. PNS yang bernama Joanina de Jesus Carvalho
ini sebelumnya bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Dia dicopot karena ternyata merupakan warga negara Timor Leste.
Ilustrasi
"Tadinya kan dia
PNS biasa, pasca jejak pendapat dia ternyata melepas kewarganegaraan
Indonesianya menjadi Timor Leste. Jejak pendapat itu tahun 2002 ya," ujar
Kepala Dinas Dukcapil Kota Bekasi Alexander Zulkarnain kepada Kompas.com,
Minggu (21/8/2016).
Semenjak tahun 2002
hingga 2016, Joanina pun menjadi PNS di Kota Bekasi dengan status WN Timor
Leste. Statusnya yang bukan Warga Negara Indonesia itu tidak diketahui selama
bertahun-tahun.
Keberadaan Joanina di
dalam Pemerintah Kota Bekasi baru diketahui setelah ada petugas PT Dana
Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT TASPEN) yang memeriksa.
"Diketahui itu
sekitar 2014, ada petugas Taspen, ada data bahwa dia sudah mengambil hak-haknya
sejak 2002," ujar Alex.
Setelah tahun 2014,
barulah diproses pemberhentiannya. Alex mengatakan prosesnya ternyata memakan
waktu yang lama. Hingga akhirnya, bulan ini keluar surat keputusan
pemberhentiannya.
"Itu kan memang
pada waktu itu enggak ada yang mengetahui. Sampai akhirnya, diketahui tahun
2014, baru diproses dan sekarang sudah terbit surat keputusan
pemberhentiannya," ujar Alex.
Sumber: kompas.com
No comments:
Write komentar