AJHAIB.COM-- Pemimpin Front Pembela Islam
(FPI), Rizieq Shihab, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan
lambang negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik Presiden pertama Indonesia,
Soekarno, Senin (30/1/2017).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengatakan,
status hukum Rizieq ditingkatkan setelah Polda Jawa Barat melakukan gelar
perkara ketiga dalam kasus tersebut.
"Dari saksi terhadap Rizieq Shihab kita naikkan (status hukumnya)
menjadi tersangka," kata Yusri saat konferensi pers di Markas Polda Jawa
Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin sore.
Kasus ini muncul karena ada laporan dari Sukmawati Soekarnoputri, putri
mendiang Presiden Soekarno, ke Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2016.
Sukmawati mengaku tidak terima terhadap pernyataan Rizieq yang ia anggap
telah melecehkan Pancasila. Terlebih lagi, Soekarno adalah salah seorang yang
merumuskan Pancasila.
Menurut Sukmawati, pernyataan Rizieq tidak pantas dilontarkan oleh
seorang pemimpin sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan basis massa
relatif besar.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar. (kc)
No comments:
Write komentar