AJHAIB.COM-- Seorang pemuda berani melakukan
rekaman video saat polisi melakukan razia di jalan. Pemuda ini tanpa rasa takut
merekam razia polisi kepada pengendara motor.
Seorang pemuda merekam razia polisi
Nampak dalam video, pemuda yang tak diketahui namanya tersebut sengaja
merekam aksinya untuk mengevaluasi razia yang dilakukan polisi lalu lintas
(polantas). Pemuda dalam video tersebut terlihat berdebat dengan salah satu
polantas yang mendatanginya.
Pemuda ini berhasil menemukan kesalahan pada razia polisi kali ini. Dirinya
mengkritik papan pemberitahuan (plang) razia polisi tak sesuai dengan aturan
yang berlaku. Plang ini hanya berjarak kurang lebih antara 8-20 meter dari polisi
yang melakukan razia.
Hal inilah tak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemeriksaan kendaraan
bermotor atau razia diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan
Kendaraan Bermotor di Jalan. Disebutkan dalam pasal 15 ayat 1
sampai 3, bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang
menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus
ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.
Selain itu, pemuda ini juga menemukan kesalahan polisi dalam razia. Dalam
surat tugas razia yang dibawa polisi tertanggal pada 01 Januari, namun
melakukan razia pada akhir bulan januari. Jarak yang sangat jauh bukan? Apakah surat
tugas itu masih berlaku?
Simak video aksi berani pemuda rekam razia polisi di Madiun:
Well, bagaimana menurut anda?
No comments:
Write komentar