Tuesday, 20 December 2016

Kapolri Instruksikan Jajarannya Tangkap Ormas (FPI) yang Melakukan Sweeping

AJHAIB.COM-- Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Tito Karnavian dengan sangat lantang menyuruh semua jajarannya menindak tegas semua organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan sweeping.
Ilustrasi
Kapolri Tito menegaskan, bubarkan dan tangkap ormas yang melakukan sweeping apapun alasannya. Hal ini diungkapkannya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, pada Selasa 20 Desember 2016.
Menurutnya, ada beberapa pasal dapat dikenakan terhadap ormas yang berani melakukan sweeping. Dirinya menghimbau, jajarannya jangan ragu-ragu untuk membubarkan ormas yang sweeping, bila perintah bubar tiga kali tidak digubris maka ditangkap saja.
Tito menjelaskan, polisi dapat menggunakan pasal 218 KUHP untuk menangkap ormas yang melakukan sweeping.
"Tak boleh mereka melakukan aksi sepanjang jalan untuk menyosialisasikan Fatwa misalnya. Tak perlu sosialisasi seperti itu, apalagi ada potensi berujung kericuhan," ujarnya.
Hal ini bertanda bahwa, ormas semacam FPI tak bisa semena-mena lagi dalam melakukan aksi sweeping di tempat umum. Kalau masih tak menghiraukan himbauan Polri, maka siap-siap akan diciduk aparat kepolisian.

No comments:
Write komentar
loading...