AJHAIB.COM-- Beberapa hari terakhir lagi marak adanya aksi sweeping yang menyasar
atribut natal di tempat publik. Hal ini dikarenakan adanya fatwa MUI no. 56
tahun 2016 tertanggal 14 Desember 2016 yang menyatakan Haram pakai atribut
keagamaan non muslim (termasuk pakai salib dan topi sinterklas).
Fatwa MUI tentang larangan pemakaian atribut
Natal
Akibat fatwa ini menuai pro dan kontra dikalangan publik. Bahkan Presiden
Jokowi pun menginstruksikan Kapolri untuk menindak tegas terhadap ormas-ormas
yang berani melakukan aksi sweeping atribut
Natal di ruang publik.
Atas hal ini, komunitas suku Dayak menegaskan akan siap menumpas bagi
mereka yang berani melakukan aksi sweeping
terhadap atribut Natal tahun ini di Kalimatan Barat.
“Kalau di tempat lain kalangan kelompok radikal berani berbuat onar, tapi
jangan berani melakukan hal serupa di Provinsi Kalimantan Barat. Berani
melakukan razia, akan kami kejar hingga ke manapun mereka lari,” tegas Anggota
Tim Advokasi dan Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Provinsi Kalimantan
Barat, Yohanes Nenes di Pontianak, Selasa (20/12/2016) seperti dilansir
sinarharapan.net.
Dirinya menghimbau agar semua elemen masyarakat di Kalimantan Barat untuk
menghormati dan menghargai atribut Natal yang terpasang di sejumlah ruang publik.
Hal ini dilakukan dalam rangka menyambut hari raya Natal yang jatuh pada
tanggal 25 Desember 2016.
Untuk berjaga-jaga dalam perayaan Natal, semua komunitas suku Dayak di
Kalimantan Barat dalam siap siaga. Yohanes menambahkan, jika ada pihak-pihak
(ormas seperti FPI) berbuat onar akan tetap dilibas agar bisa memberikan efek
jera terhadap ormas-ormas beraliran keras dan radikal.
No comments:
Write komentar