Wednesday, 21 December 2016

Komunitas Dayak Kalbar Siap Tumpas Pelaku Sweeping Atribut Natal

AJHAIB.COM-- Beberapa hari terakhir lagi marak adanya aksi sweeping  yang menyasar atribut natal di tempat publik. Hal ini dikarenakan adanya fatwa MUI no. 56 tahun 2016 tertanggal 14 Desember 2016 yang menyatakan Haram pakai atribut keagamaan non muslim (termasuk pakai salib dan topi sinterklas).
Fatwa MUI tentang larangan pemakaian atribut Natal
Akibat fatwa ini menuai pro dan kontra dikalangan publik. Bahkan Presiden Jokowi pun menginstruksikan Kapolri untuk menindak tegas terhadap ormas-ormas yang berani melakukan aksi sweeping atribut Natal di ruang publik.
Atas hal ini, komunitas suku Dayak menegaskan akan siap menumpas bagi mereka yang berani melakukan aksi sweeping terhadap atribut Natal tahun ini di Kalimatan Barat.
“Kalau di tempat lain kalangan kelompok radikal berani berbuat onar, tapi jangan berani melakukan hal serupa di Provinsi Kalimantan Barat. Berani melakukan razia, akan kami kejar hingga ke manapun mereka lari,” tegas Anggota Tim Advokasi dan Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat, Yohanes Nenes di Pontianak, Selasa (20/12/2016) seperti dilansir sinarharapan.net.
Dirinya menghimbau agar semua elemen masyarakat di Kalimantan Barat untuk menghormati dan menghargai atribut Natal yang terpasang di sejumlah ruang publik. Hal ini dilakukan dalam rangka menyambut hari raya Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember 2016.
Untuk berjaga-jaga dalam perayaan Natal, semua komunitas suku Dayak di Kalimantan Barat dalam siap siaga. Yohanes menambahkan, jika ada pihak-pihak (ormas seperti FPI) berbuat onar akan tetap dilibas agar bisa memberikan efek jera terhadap ormas-ormas beraliran keras dan radikal. 

No comments:
Write komentar
loading...