Thursday, 17 November 2016

Jika Konsisten Taati Al-Maidah 51, Seharusnya Umat Muslim Keluar dari 6 Provinsi Ini

Ajhaib.com-- Apakah umat Islam dapat konsekuen dan konsisten dengan apa yg sudah disimpulkan oleh Front Pembela Islam (FPI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait surat Al-Maidah 51? Atau, apakah Al-Maidah ini hanya ditujukan utk menghalangi Ahok menjadi Gubernur Jakarta?
Berdasarkan surat Al-Maidah 51, FPI dan MUI menegaskan bahwa umat Islam tidak boleh atau HARAM dipimpin oleh orang Kafir/Non Muslim (juga berlaku pada lingkungan pekerjaan).

Jika memang konsekuen dan konsisten maka umat Islam yang berada di provinsi yang dipimpin oleh Gubernur Non Muslim maka harus keluar dari provinsi tersebut. Provinsi tersebut adalah Kalimantan Barat, NTT, Papua, Bali, Sulawesi Utara, dan Papua Barat.

Simak selengkapnya pada gambar berikut:

No comments:
Write komentar
loading...