Ajhaib.com-- Apakah umat Islam dapat konsekuen dan konsisten
dengan apa yg sudah disimpulkan oleh Front Pembela Islam (FPI) dan Majelis Ulama
Indonesia (MUI) terkait surat Al-Maidah 51? Atau, apakah Al-Maidah ini hanya
ditujukan utk menghalangi Ahok menjadi Gubernur Jakarta?
Berdasarkan surat
Al-Maidah 51, FPI dan MUI menegaskan bahwa umat Islam tidak boleh atau HARAM dipimpin
oleh orang Kafir/Non Muslim (juga berlaku pada lingkungan pekerjaan).
Jika memang konsekuen
dan konsisten maka umat Islam yang berada di provinsi yang dipimpin oleh
Gubernur Non Muslim maka harus keluar dari provinsi tersebut. Provinsi tersebut
adalah Kalimantan Barat, NTT, Papua, Bali, Sulawesi Utara, dan Papua Barat.
Simak selengkapnya
pada gambar berikut:
No comments:
Write komentar