Ajhaib.com-- Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok) ditetapkan jadi tersangka penistaan agama oleh Bareskrim Polri.
Kabareskrim
Polri Komjen Pol Ari Dono
Gelar perkara kemarin
Selasa (15/11) menjadikan hasil dari bukti video forensik yang menjadikan Ahok
menjadi tersangka penistaan agama.
Pengumuman ini
langsung disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono pada pukul
10.00 WIB, Rabu (16/11) di Mabes Polri.
Telah ditetapkannnya
Ahok menjadi tersangka penistaan agama membuat dirinya dicegah ke luar negeri
dan perkara Ahok akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
No comments:
Write komentar