Saturday 18 June 2016

Fadli Zon Sebut KPK Bukanlah Abdi Dalemnya Istana atau Ahok

AJHAIB-- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang cepat menyampaikan kesimpulan terkait kasus pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Fadli Zon

Sebelumnya, KPK menetapkan, tidak ada tindak pidana dan niat jahat yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras pada APBD Perubahan 2014.

"KPK bukan abdi dalemnya istana atau Ahok (Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama). KPK harus prudent (hati-hati) dalam bersikap dan menyampaikan pendapat," kata Fadli dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/2016).

Politisi Gerindra itu juga menuding KPK tak konsisten dalam menegakkan hukum. Padahal, lanjut dia, KPK selalu menindaklanjuti audit investigasi yang sebelumnya dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seperti contohnya kasus Hambalang, kasus korupsi dana Haji Kementerian Agama oleh Suryadharma Ali, hingga kasus yang menjerat mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Gultom.

"KPK dengan dengan cepat dan mudah menindaklanjuti audit BPK tersebut. Tapi dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras terkesan ada pembelaan, semacam invisible hand, yang membuat KPK relatif tidak independen," katanya.

Fadli masih meyakini pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras tersebut terindikasi korupsi senilai Rp 191 miliar.

"Sejak awal, saya konsisten mengatakan ini secara terang benderang terjadi korupsi. Enggak usah repot-repot, Agus Rahardjo (Ketua KPK) sama-sama datang ke sana dan lihat dengan mata sendiri seperti apa RS Sumber Waras, baru ngomong soal RS Sumber Waras," kata Fadli.

Selain KPK yang sudah menyatakan tidak ada unsur pidana dalam pembelian lahan RS Sumber Waras, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat juga telah menerbitkan sertifikat lahan tersebut.

Sertifikat itu bernomor 00618 dengan lahan RS Sumber Waras terletak di Jalan Kyai Tapa, Tomang Jakarta Barat. Luas lahan tersebut mencapai 36.410 meter persegi.


Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta dapat segera membangun rumah sakit khusus kanker di lahan tersebut. Pemprov DKI Jakarta membeli lahan tersebut dengan nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp 20.755.000, per meter persegi, dengan merujuk lokasi di Jalan Kyai Tapa. Pembelian lahan dilakukan sesuai harga NJOP.

Sumber: kompas.com

No comments:
Write komentar
loading...