Thursday, 29 December 2016

Kabar Suka Cita, Ahok Tak Akan Dipenjara Dalam Kasus Penodaan Agama

AJHAIB.COM-- Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Humphrey Djemat memastikan klieenya tak akan dipenjara sampai Pilkada DKI Jakarta berlangsung pada 15 Februari 2017 nanti.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

Humphrey Djemat sangat yakin bahwa Ahok tidak akan diputus bersalah dalam kasus penodaan agama. Dirinya menghimbau masyarakat Jakarta tetap dapat memilih Ahok dalam Pilkada DKI nanti.

Kuasa hukum Ahok ini juga membantah isu bahwa Ahok akan otomatis digantikan Djarot Saiful Hidayat untuk menjadi Gubernur DKI Jakarta.

"Pada 15 Februari, orang berpikir pak Ahok lagi di dalam penjara sehingga orang berpikir tidak usah pilih Pak Ahok. Sekali lagi, tidak mungkin (Ahok dipenjara),"  tutur Humphrey Rabu (28/12/2016) seperti dikutip liputan6.com. 

Dirinya juga optimis, pada 15 Februari 2017 nanti Ahok tak akan berada di balik jeruji dan masih bisa mengikuti pilkada. Ia beralasan, proses hukum yang dijalani Ahok membutuhkan waktu lama. Maka para pendukung Ahok jangan cemas jika Ahok tak bisa ikut Pilkada DKI Jakarta.

"Pak Ahok masih menjalani proses persidangan yang seminggu sekali digelar. Kalau pak Ahok menang pilkada dan pada saat bersamaan bebas dari jerat hukum maka dia akan memimpin kota Jakarta kembali," imbuhnya. 

No comments:
Write komentar
loading...