Friday, 30 December 2016

Sebarkan! Pelaku Penghadangan Ahok di Jatipadang Bisa Dipidanakan, Ini Videonya

AJHAIB.COM-- Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berkampanye ke Jatipadang namun dihadang oleh seseorang yang mengaku dari anggota Front Pembela Islam (FPI).
Pelaku penghadangan kampanye Ahok di Jatipadang

Blusukan Ahok yang dihadang anggota FPI ini terjadi di Jatipadang, Jakarta Selatan, pada tadi pagi, Jumat (30/12/2016). Diketahui oknum yang melakukan penghadangan tersebut adalah ketua FPI Pasar Minggu.

Dikabarkan pula nama pelaku penghadangan bernama Herianudin. Dalam video yang viral di sosial media, ketua FPI tersebut hanya sendiri melakukan penghadangan.

Tampak juga dalam video, pelaku penghadangan berdebat dengan pengawal dan pendukung Ahok. Pelaku ini ditantang untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk lokasi blusukan Ahok ditempat.

Simak videonya:
Meski dihadang, Ahok tetap melakukan aksi kampanyenya ke warga setempat. Bahkan, warga setempat antusias menyambut kedatangan Ahok untuk berkampanye.

Tentu hal ini melanggar UU Pilkada karena menganggu kenyamanan Cagub berkampanye. Aturan ini sesuai dengan Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Pelaku bisa dipidanakan seperti kasus penghadangan kampanye Cawagub Djarot beberapa waktu lalu yang kini sedang diproses hukum. Well, bagaimana menurut anda?

No comments:
Write komentar
loading...