AJHAIB.COM-- Calon Gubernur DKI
Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berkampanye ke Jatipadang namun
dihadang oleh seseorang yang mengaku dari anggota Front Pembela Islam (FPI).
Pelaku penghadangan kampanye Ahok di Jatipadang
Blusukan Ahok yang dihadang anggota FPI ini terjadi di Jatipadang, Jakarta Selatan, pada tadi
pagi, Jumat (30/12/2016). Diketahui oknum yang melakukan penghadangan tersebut
adalah ketua FPI Pasar Minggu.
Dikabarkan pula nama pelaku penghadangan bernama Herianudin. Dalam
video yang viral di sosial media, ketua FPI tersebut hanya sendiri melakukan
penghadangan.
Tampak juga dalam video, pelaku penghadangan berdebat dengan
pengawal dan pendukung Ahok. Pelaku ini ditantang untuk menunjukkan Kartu Tanda
Penduduk lokasi blusukan Ahok ditempat.
Simak videonya:
Meski dihadang, Ahok tetap melakukan aksi kampanyenya ke
warga setempat. Bahkan, warga setempat antusias menyambut kedatangan Ahok untuk
berkampanye.
Tentu hal ini melanggar UU Pilkada karena menganggu
kenyamanan Cagub berkampanye. Aturan ini sesuai dengan Pasal 187 Ayat (4)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pelaku bisa dipidanakan seperti kasus penghadangan kampanye
Cawagub Djarot beberapa waktu lalu yang kini sedang diproses hukum. Well, bagaimana menurut anda?
No comments:
Write komentar