Ajhaib.com-- Banyak pihak meminta
pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH)
ditunda. Alasan yang disampaikan sangat
banyak dan mendasar.
Logo MUI
Anggota Komisi VIII
DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Baghowi meminta pengesahan Rancangan
Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH) ditunda. Karena jika dipaksakan,
dikhawatirkan bisa menimbulkan banyak masalah.
Selain menimbulkan
persaingan usaha, publik akan
mempertanyakan siapa yang akan memungut uang hasil sertifikasi halal yang
totalnya mencapai Rp 480 triliun dalam lima tahun?
Menurut Baghowi, masa
berlaku sertifikasi halal adalah 3 tahun, dan harus mulai mengurus perpanjangan
sejak 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.
Jadi, dalam lima
tahun, pengusaha harus dua kali mengurus surat halal. Sekali pengurusan
biayanya sebesar Rp 6 juta, sehingga bila ditotalkan bisa mencapai Rp12 juta
dalam lima tahun.
Jika angka ini
dikalikan dengan 40 juta pengusaha, maka hasil yang ditarik dari masyarakat
dalam lima tahun mencapai Rp480 triliun.
Oleh karena itu, saat
ini DPR masih menggodok tentang siapa yang berhak mengeluarkan sertifikasi
terhadap kehalalan suatu produk, yang selama ini masih dipegang oleh Majelis
Ulama Indonesia (MUI).
“Dalam pembahasan, MUI
meminta dialah yang memegang sertifikasi dan negara hanya mengurus administrasi
saja. Itu tarikan yang masih alot dalam pembahasan RUU,” imbuhnya.
Karena MUI adalah
organisasi masyarakat, maka menurut Baghowi, MUI tidak berhak melakukan
penarikan terhadap uang dari masyarakat sebesar Rp 480 triliun tersebut.
Yang berhak menarik
uang dari masyarakat hanya negara. Bahkan, ia menilai jika kehalalan adalah
sebagai urusan agama, maka bukan hanya MUI saja yang paham soal agama.
“Kan juga masih ada
Muhammadiyah, dia juga punya ahli-ahli agama,” ungkap Baghowi.
Baghowi mengungkapkan,
Kementerian Kesehatan tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU JPH dan hanya
melibatkan Kementerian Agama sebagai wakil dari Pemerintah. Ia berpendapat
sebaiknya negara melakukan penguatan-penguatan terlebih dahulu.
Karena nantinya,
daerah pun juga akan terkena dampak dari aturan ini.
“Harus ada pengawas di
daerah. Kalau belum ada, kan harus melakukan pelatihan juga. Anggaran kita
belum kuat, pengusaha juga belum kuat,” katanya.
Source: harianwartanasional.com
No comments:
Write komentar