AJHAIB-- RUU Pengampunan Nasional yang
kemarin digodok Badan Legislasi (Baleg) DPR menuai prokontra publik. RUU
tersebut nantinya bila sudah berlaku akan bisa mengampuni pelbagai tindak
pidana, termasuk korupsi.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR Fahri
Hamzah menilai, RUU Pengampunan Nasional semestinya berfokus pada soal tindakan
yang merugikan negara saja dari sisi perdata. Misalnya, korupsi perpajakan atau
pengemplang pajak. Soal-soal lain seperti pelanggaran HAM, menurut dia, tak
perlu disertakan dalam pembahasan RUU itu.
"Kan banyak
jenis masalah. Masak semuanya mau dimasukin dalam satu bungkus?" ujar
Fahri Hamzah di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/10).
Sehubungan dengan
pengampunan bagi koruptor, menurut politikus PKS itu, tidak perlu sampai
memiskinkan mereka. Alasannya, kata Fahri, dalam konstitusi UUD 1945 disebutkan,
negara memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. Maka logikanya, negara
tak mau ada warga RI yang jatuh miskin. Siapa pun warga itu, sekalipun seorang
koruptor.
"Jadi enggak
bisa Anda memiskinkan orang di Indonesia," tegas Fahri Hamzah.
Pada Rabu (7/10),
Baleg DPR juga membahas soal revisi UU KPK. Menurut sejumlah pimpinan KPK,
revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK justru berkebalikan dengan semangat
pemberantasan korupsi.
"Sebagian
anggota DPR nafsu sekali ajukan revisi UU KPK," kata Plt pimpinan KPK,
Johan Budi, di Jakarta, kemarin.
Sumber: republika.co.id
No comments:
Write komentar