Ajhaib.com-- Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman
SH mengungkapkan, upaya mempidanakan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab oleh
Sukmawati Soekarno Putri adalah upaya pengalihan isu.
Habib
Rizieq
Menurut Munarman,
pelaporan yang dilakukan Sukmawati tak bisa memenuhi unsur pidana. Sebab
pasal-pasal yang dilaporkan tak sesuai dengan peristiwa yang terjadi.
“Secara teknis hukum
itu laporan tidak bisa memenuhi unsur pidana. Karena pasal-pasal yang dijadikan
laporan itu tidak sesuai untuk peristiwa yang dilaporkan. Saya sarankan yang
melaporkan belajar hukum lagi yang benar,” kata Munarman lewat pernyataannya
yang diterima Suara Islam Online, Kamis (27/10/2016).
Direktur lembaga An
Nashr Institute itu menilai, ada motif lain dari pelaporan tersebut, “Secara
politik saya melihat laporan ini sebagai upaya pengalihan isu, dari isu
penistaan Alquran ke isu pesanan dari kelompok anti Islam,” ujarnya.
Selain itu, kata
Munarman, upaya tersebut merupakan cara-cara licik yang terbilang bodoh, tak
lebih dari sekedar jebakan monyet.
“Ini upaya licik untuk
membenturkan Umat Islam dengan negara, cuma sayangnya yang merancang ini
pengalihan isu ini bodoh. Umat Islam tahulah ini jebakan monyet, kita lebih
pinterlah dari gerombolan pelapor dan designernya,” tandasnya.
Untuk diketahui,
sebagaimana tersebar di media, Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI)
Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri
karena dianggap telah melecehkan lambang negara dalam sebuah video.
Padahal menurut
penelusuan, video tersebut sudah diunggah sejak dua tahun yang lalu di sebuah
akun Youtube. Namun Sukmawati mengatakan, baru menerima video tersebut pada
bulan Juni 2016.
Source: Youtube.com
No comments:
Write komentar