Ajhaib.com--
Seorang anggota TNI berinisial VCS (45)
dipecat dari kesatuannya setelah putusan Majelis Hakim Mayor Sus Siti M
dibacakannya di Pengadilan Militer, Denpasar, Bali.
(Dipecat, Oknum TNI Setubuhi Anak Kandung
Hingga Hamil Empat Bulan di Klungkung)
VCS dijatuhi hukuman enam tahun delapan bulan
penjara karena mencabuli anaknya, AOS (16) yang masih duduk di bangku SMA.
Tak Hanya Satu Anak, Ternyata Anggota TNI
Klungkung Setubuhi Dua Anak Kandungnya Hingga Hamil!
Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa pun
menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir," ujarnya singkat, Kamis
(29/9/2016) di hadapan Majelis Hakim.
Terdakwa sendiri diputus Majelis Hakim atas
kasus persetubuhan yang dilakukannya sejak 2015 lalu hingga awal 2016.
Terdakwa menyetebuhi anaknya yang di bawah umur
itu sebanyak 30 kali.
Ia beralasan, persetubuhan itu dilakukan karena
tergiur dengan wanita berparas cantik.
Namun dikarenakan tidak memiliki uang dan takut
terkena penyakit, maka dilampiaskan ke anaknya.
Dan itu menggunakan modus, memeriksa anaknya
apakah masih perawan atau tidak di sebuah penginapan.
"Dan terdakwa dinyatakan bersalah karena
melakukan ancaman dengan paksaan untuk melakukan persetubuhan terhadap anak
kandungnya. Dan memutus dengan hukuman enam tahun delapan bulan penjara,"
urai Majelis Hakim Siti.
Source: tribunnews.com
Source: tribunnews.com
No comments:
Write komentar