Thursday, 29 September 2016

Sadis! Oknum TNI Ini Setubuhi Anak Sendiri Sebanyak 30 Kali

Ajhaib.com-- Seorang anggota TNI berinisial VCS (45) ‎dipecat dari kesatuannya setelah putusan Majelis Hakim Mayor Sus Siti M dibacakannya di Pengadilan Militer, Denpasar, Bali.
Ilustrasi
(Dipecat, Oknum TNI Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil Empat Bulan di Klungkung)

VCS dijatuhi hukuman enam tahun delapan bulan penjara karena mencabuli anaknya, AOS (16) ‎yang masih duduk di bangku SMA.

Tak Hanya Satu Anak, Ternyata Anggota TNI Klungkung Setubuhi Dua Anak Kandungnya Hingga Hamil!

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa pun menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir," ujarnya singkat, Kamis (29/9/2016) di hadapan Majelis Hakim.

Terdakwa sendiri diputus Majelis Hakim atas kasus persetubuhan yang dilakukannya sejak 2015 lalu hingga awal 2016‎.

Terdakwa menyetebuhi anaknya yang di bawah umur itu sebanyak 30 kali.

Ia beralasan, persetubuhan itu dilakukan karena tergiur dengan wanita berparas cantik.

Namun dikarenakan tidak memiliki uang dan takut terkena penyakit, maka dilampiaskan ke anaknya.

Dan itu menggunakan modus, memeriksa anaknya apakah masih perawan atau tidak di sebuah penginapan.

"Dan terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan ancaman dengan paksaan untuk melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya. Dan memutus dengan hukuman enam tahun delapan bulan penjara," urai Majelis Hakim Siti.

Source: tribunnews.com

No comments:
Write komentar
loading...