AJHAIB-- Dilaman facebook Generasi
Pemuda ISLAM terdapat seruan ajakan jihad oleh Ketua Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Provinsi
Banten, KH Yusuf Al-Mubarok. Ia menyerukan
jihad dan melawan terhadap kebijakan Presiden Jokowi yang akan mencabut
Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang No.2/2010 tentang pencegahan penyakit
masyarakat, termasuk larangan rumah makan beroperasi di siang hari selama
Ramadhan.
KH
Yusuf Al-Mubarok
Ulama dan masyarakat
Banten Kamis siang ini 16 Juni 2016, mendatangi DPRD Kota Serang untuk
beraudiensi dan memberikan dukungan agar Perda Kota Serang No.2/2010 tidak
dicabut oleh Pemerintahan Jokowi.
“OTW (on the way-red)
DPRD Kota Serang bersama para ulama Serang yang tergabung dalam MASYARAKAT
MUSLIM SERANG, untuk audiensi dengan DPRD Kota Serang dan meminta agar Perda No
2 tahun 2010 tidak dicabut,” tulis KH Yusuf Al-Mubarok dalam akun facebooknya,
Kamis 16 Juni 2016.
KH Yusuf menyerukan
jihad terhadap pemerintah pusat yang dinilainya dzolim.
“Kalau dicabut maka
tidak ada pilihan kecuali SERUAN JIHAD BAGI ORANG BANTEN terhadap OKNUM
PENGUASA PUSAT DHOLIM. Pencabutan Perda yang sudah lebih dari 60 hari di
tetapkan, dan tanpa judicial review adalah pelanggaran hukum ketatanegaraan,”
tegasnya lagi dalam akun facebooknya.
“JGN BIARKN BANTEN DI
INTERVENSI KEKUASAAN & DI BIKIN GADUH OLEH SIAPAPUN. TDK ADA KAMUSNYA ORG
BANTEN DIAM DI JAJAH OLEH SIAPAPUN. LBH BAIK MATI DARIPADA DI JAJAH DAJJAL.
ALLOHU AKBAR.. ALLOHU AKBAR.. ALLOHU AKBAR,” tulis KH Yusuf menutup status di
laman facebooknya.
Sebelumnya dalam
pemberitaan media massa nasional, Presiden Jokowi dan Gubernur DKI Jakarta
Ahok, mempersoalkan tindakan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) No.2/2010 yang
dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang, dengan merazia warteg Bu Saeni beberapa
waktu lalu.
Jokowi dan Ahok
menyerukan agar Menteri Dalam Negeri mencabut Perda tersebut yang mendasari
razia Satpol PP Kota Serang selama Ramadhan.
Sumber: Laman Facebook Generasi Pemuda ISLAM
No comments:
Write komentar