AJHAIB-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menuruti
desakan sejumlah pihak yang menginginkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus Sumber Waras. Sejauh ini, tidak ditemukan alat
bukti bahwa Ahok berpotensi sebagai tersangka.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
"Tidak ada keputusan menetapkan tersangka
berdasarkan desakan-desakan siapa pun," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala
Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Bogor, Jawa Barat, Senin (23/5/2016).
KPK, kata Yuyuk, masih melengkapi penyidikan
dengan memeriksa sejumlah saksi. Hingga saat ini sudah sekitar 50 saksi dan 20
ahli diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan.
Yuyuk mengatakan, dirinya tidak bisa
menjelaskan kesimpulan akhir masing-masing saksi dan ahli. Keterangan yang
didapatkan dari saksi dan ahli sekaligus hasil audit BPK digunakan penyidik KPK
untuk memutuskan perkara.
"Kalau targetnya selesai kapan, kami juga
ingin secepatnya," kata dia.
Sementara itu, desakan untuk menjadikan Ahok
sebagai tersangka korupsi sudah beberapa kali dilayangkan ke KPK. Terakhir,
desakan itu disuarakan massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Jakarta
Utara, Jumat 20 Mei.
Tidak hanya kasus Sumber Waras, massa juga
meminta Ahok ditangkap karena menilai beberapa kebijakannya seperti penggusuran
Kampung Pulo, Pasar Ikan, Kalijodo, dan Kampung Akuarium melanggar
Undang-undang.
Sumber: metrotvnews.com
No comments:
Write komentar