Tuesday, 24 May 2016

Jadikan Ahok Tersangka, KPK Tak Bisa Turuti Desakan Sejumlah Pihak

AJHAIB-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menuruti desakan sejumlah pihak yang menginginkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki  Tjahaja Purnama alias Ahok, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Sumber Waras. Sejauh ini, tidak ditemukan alat bukti bahwa Ahok berpotensi sebagai tersangka.
Basuki  Tjahaja Purnama alias Ahok

"Tidak ada keputusan menetapkan tersangka berdasarkan desakan-desakan siapa pun," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Bogor, Jawa Barat, Senin (23/5/2016).

KPK, kata Yuyuk, masih melengkapi penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Hingga saat ini sudah sekitar 50 saksi dan 20 ahli diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan.

Yuyuk mengatakan, dirinya tidak bisa menjelaskan kesimpulan akhir masing-masing saksi dan ahli. Keterangan yang didapatkan dari saksi dan ahli sekaligus hasil audit BPK digunakan penyidik KPK untuk memutuskan perkara.

"Kalau targetnya selesai kapan, kami juga ingin secepatnya," kata dia.

Sementara itu, desakan untuk menjadikan Ahok sebagai tersangka korupsi sudah beberapa kali dilayangkan ke KPK. Terakhir, desakan itu disuarakan massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Jakarta Utara, Jumat 20 Mei.

Tidak hanya kasus Sumber Waras, massa juga meminta Ahok ditangkap karena menilai beberapa kebijakannya seperti penggusuran Kampung Pulo, Pasar Ikan, Kalijodo, dan Kampung Akuarium melanggar Undang-undang.

Sumber: metrotvnews.com

No comments:
Write komentar
loading...