AJHAIB-- Badan Narkotika Nasional (BNN)
menangkap empat wanita berkerudung yang hendak mengirimkan 2 kg paket sabu dari
Medan menuju Bangkalan, Madura. Keempat wanita berinisal A(32), Q (27), LM
(19), dan N (27) ditangkap di Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur.
Empat tersangka diringkus BNN
Sambil menangis,
salah satu tersangka kurir berinisial A (32) sedikit bercerita jika dirinya
terpaksa menjadi pengantar barang haram itu. Dia mengaku baru pertama kali
melakukan aksinya dengan imbalan Rp 7,5 juta untuk sekali melakukan pengiriman
paket sabu.
"Saya baru
pertama kali melakukan ini (kurir). Sekali mengantar paket sabu, saya mendapat
imbalan Rp 7,5 juta," kata wanita itu kepada detikcom di Kantor BNN, Jl MT
Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (24/5/2016).
Sambil terus
menundukkan wajahnya, wanita yang mengenakan kerudung berwarna hitam garis
putih ini menyesali perbuatannya. Dia terpaksa melakukan aksinya karena
kebutuhan ekonomi dan untuk biaya berobat anaknya yang memiliki kelainan
(cacat).
"Saya kasihan
dengan anak saya yang cacat, saya sangat menyesal melakukan ini," ungkap
wanita itu sambil menangis.
Meski demikian hukum
tetaplah hukum. Kini dia bersama dengan tiga wanita kurir sabu lainnya harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka terjerat UU Narkotika No 35
Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.
Sumber: detik.com
No comments:
Write komentar