AJHAIB.COM-- Juru Bicara Front
Pembela Islam (FPI), Munarman resmi menjadi tersangka kasus dugaan fitnah
terhadap penjaga keamanan adat Bali (Pecalang) pada Selasa, (07/02/2017). Penetapan
tersangka ini ditetapkan oleh Polda Bali.
Juru Bicara
Front Pembela Islam (FPI), Munarman
"Hasil gelar perkara yang dilaksanakan hari ini
diperoleh kesimpulan bahwa Munarman statusnya dinaikkan menjadi
tersangka," ujar Kepala Bagian Penerangaan Umum Mabes Polri Komisaris
Besar Martinus Sitompul, Selasa, (07/02/2017).
Pemeriksaan Munarman sebagai tersangka kasus dugaan fitnah
terhadap pecalang akan dilakukan pada 10 Februari 2017 di Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Polda Bali. Surat penetapan tersangka Munarman sudah dikirim.
"Hari ini dikirim surat panggilan dan SPDP ke Munarman
di markas FPI Petamburan, Jakarta," imbuh Martinus.
Dirinya menambahkan, dalam penetapan tersangka ini saksi yang
sudah diperiksa dalam kasus tersebut sebanyak 26 orang.
Sebelumnya, kasus Munarman pertamakali dilaporkan tokoh
lintas agama di Provinsi Bali. Barang bukti yang dilaporkan adalah video dari Youtube, Munarman menyebutkan pecalang
melempari rumah serta melarang umat Islam untuk shalat Jumat.
No comments:
Write komentar