AJHAIB-- Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat
Bambang Soesatyo menggalang dukungan agar parlemen mengganti pimpinan Badan
Pemeriksa Keuangan. Permintaan itu terkait dengan audit pembelian lahan Rumah
Sakit Sumber Waras oleh pemerintah DKI Jakarta yang dinyatakan Komisi
Pemberantasan Korupsi tak memenuhi unsur korupsi.
Bambang Soesatyo
Di sela rapat dengan
Komisi Hukum, Selasa, 14 Juni 2016, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan hasil
penyelidikan lembaganya selama enam bulan terhadap audit BPK itu menghasilkan
kesimpulan tak ada unsur melawan hukum oleh pemerintah Jakarta. “Kecerobohan
ini ada konsekuensinya. Kami minta pimpinan BPK diganti," ucap Bambang di
gedung DPR.
Selama ini, ujar
Bambang, temuan BPK selalu memiliki konsekuensi hukum bila ditindaklanjuti KPK.
Bila dua lembaga itu saling menganulir temuan, menurut dia, patut dipertanyakan
pihak yang salah. "Apalagi ini sudah sampai audit investigasi yang tidak
sembarangan," tutur politikus Partai Golongan Karya ini. "Sepanjang
sejarah, DPR saja baru sekali meminta audit investigasi, yaitu kasus Bank
Century."
Dalam rapat kerja
dengan BPK beberapa waktu lalu, Komisi Hukum berulang kali menanyakan
independensi BPK dalam audit investigasi Sumber Waras. Di depan Komisi Hukum,
pimpinan BPK menyatakan audit tersebut sesuai dengan prosedur.
Wakil Ketua Komisi
Hukum Benny Kabur Harman dalam rapat tersebut mengatakan BPK menunjukkan hasil
audit kepada anggota Dewan. "BPK menuliskan secara jelas, ada 'pelanggaran
hukum yang sempurna' dalam kasus ini," ucapnya.
Sebaliknya, KPK juga
berkeras bahwa penyelidikan pihaknya sudah tuntas. “Sikap KPK jelas, kok.
Sebelum datang ke sini, kami juga sudah tahu sikap kami bagaimana dan alasannya
berdasarkan hasil penyelidikan," ujar Agus.
Bambang meminta KPK
lebih dulu menunjukkan bukti kepada DPR bahwa tak ada kerugian negara dalam
penyelidikan Sumber Waras. Ia meminta bukti tersebut ditunjukkan hari ini dalam
rapat lanjutan. "Kalau KPK bisa menunjukkan bukti itu, artinya yang
brengsek BPK. Tapi kita belum bisa mengatakan BPK brengsek karena belum ada
kesimpulan akhir," tuturnya.
Komisi Hukum tetap
meminta KPK menyelesaikan penyelidikan kasus ini hingga tuntas. Soalnya, dari
kajian Panitia Kerja Penegakan Hukum Komisi Hukum yang meneliti pembelian
senilai Rp 755 miliar tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa Gubernur DKI Basuki
Tjahaja Purnama melanggar administrasi. "Korupsi bukan satu-satunya
indikator pelanggaran hukum," kata Benny Kabur, politikus Partai Demokrat.
Wakil Ketua Komisi
Keuangan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Muhammad Prakosa, juga
mengatakan BPK terancam menerima konsekuensi serius bila terbukti salah
mengaudit pembelian lahan Sumber Waras. "Kami akan panggil BPK untuk
menanyakan soal ini," ucapnya.
BPK menolak berkomentar
banyak tentang pernyataan Agus Rahardjo karena belum ada pernyataan resmi dari
KPK. Juru bicara BPK, Yudi Ramdan, menyatakan lembaganya telah melakukan audit
investigasi sesuai dengan permintaan KPK. “Status Sumber Waras baru beredar di
media,” ujar Yudi. "Kami sudah melaksanakan audit investigasi sesuai
dengan kewenangan.”
Sumber: tempo.co
No comments:
Write komentar