AJHAIB-- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon
menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang cepat menyampaikan
kesimpulan terkait kasus pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Fadli Zon
Sebelumnya, KPK
menetapkan, tidak ada tindak pidana dan niat jahat yang dilakukan Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta dalam pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras pada APBD
Perubahan 2014.
"KPK bukan abdi
dalemnya istana atau Ahok (Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama). KPK
harus prudent (hati-hati) dalam bersikap dan menyampaikan pendapat," kata
Fadli dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/2016).
Politisi Gerindra itu
juga menuding KPK tak konsisten dalam menegakkan hukum. Padahal, lanjut dia,
KPK selalu menindaklanjuti audit investigasi yang sebelumnya dilakukan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK). Seperti contohnya kasus Hambalang, kasus korupsi dana
Haji Kementerian Agama oleh Suryadharma Ali, hingga kasus yang menjerat mantan
Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Gultom.
"KPK dengan
dengan cepat dan mudah menindaklanjuti audit BPK tersebut. Tapi dalam kasus
pembelian lahan RS Sumber Waras terkesan ada pembelaan, semacam invisible hand,
yang membuat KPK relatif tidak independen," katanya.
Fadli masih meyakini
pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras tersebut terindikasi korupsi senilai
Rp 191 miliar.
"Sejak awal,
saya konsisten mengatakan ini secara terang benderang terjadi korupsi. Enggak
usah repot-repot, Agus Rahardjo (Ketua KPK) sama-sama datang ke sana dan lihat
dengan mata sendiri seperti apa RS Sumber Waras, baru ngomong soal RS Sumber
Waras," kata Fadli.
Selain KPK yang sudah
menyatakan tidak ada unsur pidana dalam pembelian lahan RS Sumber Waras, Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat juga telah menerbitkan sertifikat lahan
tersebut.
Sertifikat itu bernomor
00618 dengan lahan RS Sumber Waras terletak di Jalan Kyai Tapa, Tomang Jakarta
Barat. Luas lahan tersebut mencapai 36.410 meter persegi.
Dengan demikian,
Pemprov DKI Jakarta dapat segera membangun rumah sakit khusus kanker di lahan
tersebut. Pemprov DKI Jakarta membeli lahan tersebut dengan nilai jual objek
pajak (NJOP) sebesar Rp 20.755.000, per meter persegi, dengan merujuk lokasi di
Jalan Kyai Tapa. Pembelian lahan dilakukan sesuai harga NJOP.
Sumber: kompas.com
No comments:
Write komentar