Ajhaib.com-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa (11/10)
kemarin telah mengeluarkan Fatwa bahwa pernyataan Ahok soal Surat Al Maidah 51
dinyatakan sebagai penghinaan kepada Al Qur’an.
Wakil
Sekretaris Jenderal MUI, Dr. KH. Tengku Zulkarnain, MA
Pasca mengeluarkan
Fatwa, MUI diundang untuk hadir dalam acara Indonesian Lawyer Club (ILC) yang
diselenggarakan TV One bertajuk “Setelah Ahok Minta Maaf” dipandu langsung
Pembawa Acara Karni Ilyas.
Selain menegaskan
kembali isi Fatwa yang dikeluarkan MUI, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Dr.
KH. Tengku Zulkarnain, MA juga mengingatkan dalam ILC bahwa “dalam menurut Hukum
Islam, sudah seharusnya Ahok itu dibunuh, disalibkan, dipotong kaki tangannya
bersilangan.”
Sekelas MUI
berkomentar seperti itu? Mengucapkan kekerasan di depan publik, tidak layak
ditiru. Terkesan MUI juga terlibat dalam politik yang lagi panas padahal
lembaga keagamaan tidak diperkenankan ikut membahas politik.
Simak video pernyataan
ancaman kekerasan yang dilontarkan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI,
Dr. KH. Tengku Zulkarnain, MA tepatnya di menit 08:18 :
No comments:
Write komentar