AJHAIB-- Ketua Front Pembela Islam (FPI) DIY–Jawa Tengah Bambang Tedi
menjadi korban penipuan penggelapan jual beli emas satu kilogram senilai Rp550
juta. Ia bersama puluhan laskarnya mendatangi PN Sleman yang tengah menggelar
sidang perdana kasus itu dengan terdakwa Nasrudin, 38, asal Jakarta.
Ketua Front
Pembela Islam (FPI) DIY–Jawa Tengah Bambang Tedi
Dalam persidangan itu
majelis hakim diketuai oleh Endang Dwi Handayani dengan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Ismet Karnawan. Hakim Ketua sempat meminta kepada massa yang hadir di
ruang sidang untuk tenang dan tidak mengambil gambar selama persidangan. “Saya
beri waktu untuk mengambil gambar, saya harap hadirin bisa kondusif,” ungkap
Endang di ruang sidang, Senin (1/2/2016).
Dalam persidangan,
Ismet Karnawan menyatakan, sebelum membawa emas batangan milik saksi korban,
Bambang Tedi, terdakwa dikenalkan oleh saksi atas nama Abidin yang pernah
membeli emas 100 kilogram dari Bambang Tedi sejak 1998. Terdakwa datang ke
rumah saksi korban bersama Takayuki Nakano asal Jepang yang akan membeli emas
seberat 300 kilogram. Selanjutnya terdakwa yang juga penerjemah Bahasa Jepang
itu meminta sampel satu kilogram emas sebagai contoh untuk dibawa ke Jepang.
Korban lalu menyerahkan emas batangan berat satu kilogram dengan kadar 99,99%
berseri : LM AFP 108 berikut sertifikatnya.
Penasihat hukum
terdakwa, Hariyanto menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. Oleh sebab itu
pihaknya akan mengajukan eksepsi dalam sidang berikutnya. “Kami keberatan
dengan yang disampaikan jaksa penuntut umum,” terang Hariyanto.
Sementara itu Bambang
Tedi mengaku menderita kerugian Rp550 juta, karena terdakwa tidak pernah bisa
dihubungi dan berbelit-belit saat ditanya perihal emas yang diberikan sejak Mei
2015 tersebut. “Karena kami sudah percaya, saya berikan saja. Alasan dia
[terdakwa] pengusaha asal Jepang itu akan membeli 300 kilogram, dia pinjam
sekilogram untuk contoh,” ucapnya.
Tak mengherankan bila
Ketua FPI DIY ini mempunyai emas melimpah ruah. Bambang Tedy (BT) juga memiliki
sejumlah mobil mewah yang diklaim merupakan hasil dari kegiatan bisnisnya jual
beli tanah. Namun, mobil mewah tersebut dibantah sebagai hasil dari kasus
dugaan penipuan jual beli tanah yang pernah membuat BT dijadikan tersangka dan
ditahan di Polda DIY.
Mobil mewah paling
mencolok yang dimiliki BT adalah satu unit mobil bermerk Hammer dan satu unit
mobil keluaran Jaguar. Anggota Tim Kuasa Hukum BT, Ari Setiawan membantah kedua
mobil mewah tersebut terkait dengan kasus hukum yang menjerat kliennya.
Terkait asal harta
kekayaan BT, Ari mengungkapkan kliennya sudah lama bisnis jual beli tanah.
Bahkan, dia mengatakan ada pejabat instansi negara yang biasa berbisnis dengan
BT. "Kegiatan jual beli tanah itu sudah lama, jadi wajar dong kalau
uangnya banyak," ungkap Ari.
BT sebelumnya pernah
ditahan di Polda DIY pada Rabu (7/8) karena kasus dugaan penipuan jual beli
tanah yang merugikan korbannya, RJ hingga Rp11,1 miliar. Kasus tersebut juga
terkait dengan kasus hukum perdata jual beli tanah yang menjerat istrinya,
Sebrat Haryanti dengan kerugian korban sekitar Rp 5 miliar. Dalam kedua kasus
tersebut, BT dan istrinya, SH yang merupakan Kepala Desa Balecatur Kecamatan
Gamping menjual tanah yang sama ke dua orang berbeda.
Bambang terbukti
bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan vonis penjara lima bulan.
Sedangkan istrinya, Sebrat Harjanti yang turut serta, dipidana penjara tiga
bulan dengan masa percobaan enam bulan.
Sumber: beritateratas.com
No comments:
Write komentar