Friday, 8 July 2016

Konyol! Ketua FPI Ini Ditipu Rp 550 Juta dan Pernah Masuk Penjara Karena Menipu

AJHAIB-- Ketua Front Pembela Islam (FPI) DIY–Jawa Tengah Bambang Tedi menjadi korban penipuan penggelapan jual beli emas satu kilogram senilai Rp550 juta. Ia bersama puluhan laskarnya mendatangi PN Sleman yang tengah menggelar sidang perdana kasus itu dengan terdakwa Nasrudin, 38, asal Jakarta.
Ketua Front Pembela Islam (FPI) DIY–Jawa Tengah Bambang Tedi

Dalam persidangan itu majelis hakim diketuai oleh Endang Dwi Handayani dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismet Karnawan. Hakim Ketua sempat meminta kepada massa yang hadir di ruang sidang untuk tenang dan tidak mengambil gambar selama persidangan. “Saya beri waktu untuk mengambil gambar, saya harap hadirin bisa kondusif,” ungkap Endang di ruang sidang, Senin (1/2/2016).

Dalam persidangan, Ismet Karnawan menyatakan, sebelum membawa emas batangan milik saksi korban, Bambang Tedi, terdakwa dikenalkan oleh saksi atas nama Abidin yang pernah membeli emas 100 kilogram dari Bambang Tedi sejak 1998. Terdakwa datang ke rumah saksi korban bersama Takayuki Nakano asal Jepang yang akan membeli emas seberat 300 kilogram. Selanjutnya terdakwa yang juga penerjemah Bahasa Jepang itu meminta sampel satu kilogram emas sebagai contoh untuk dibawa ke Jepang. Korban lalu menyerahkan emas batangan berat satu kilogram dengan kadar 99,99% berseri : LM AFP 108 berikut sertifikatnya.

Penasihat hukum terdakwa, Hariyanto menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. Oleh sebab itu pihaknya akan mengajukan eksepsi dalam sidang berikutnya. “Kami keberatan dengan yang disampaikan jaksa penuntut umum,” terang Hariyanto.

Sementara itu Bambang Tedi mengaku menderita kerugian Rp550 juta, karena terdakwa tidak pernah bisa dihubungi dan berbelit-belit saat ditanya perihal emas yang diberikan sejak Mei 2015 tersebut. “Karena kami sudah percaya, saya berikan saja. Alasan dia [terdakwa] pengusaha asal Jepang itu akan membeli 300 kilogram, dia pinjam sekilogram untuk contoh,” ucapnya.

Tak mengherankan bila Ketua FPI DIY ini mempunyai emas melimpah ruah. Bambang Tedy (BT) juga memiliki sejumlah mobil mewah yang diklaim merupakan hasil dari kegiatan bisnisnya jual beli tanah. Namun, mobil mewah tersebut dibantah sebagai hasil dari kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang pernah membuat BT dijadikan tersangka dan ditahan di Polda DIY.

Mobil mewah paling mencolok yang dimiliki BT adalah satu unit mobil bermerk Hammer dan satu unit mobil keluaran Jaguar. Anggota Tim Kuasa Hukum BT, Ari Setiawan membantah kedua mobil mewah tersebut terkait dengan kasus hukum yang menjerat kliennya.

Terkait asal harta kekayaan BT, Ari mengungkapkan kliennya sudah lama bisnis jual beli tanah. Bahkan, dia mengatakan ada pejabat instansi negara yang biasa berbisnis dengan BT. "Kegiatan jual beli tanah itu sudah lama, jadi wajar dong kalau uangnya banyak," ungkap Ari.

BT sebelumnya pernah ditahan di Polda DIY pada Rabu (7/8) karena kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang merugikan korbannya, RJ hingga Rp11,1 miliar. Kasus tersebut juga terkait dengan kasus hukum perdata jual beli tanah yang menjerat istrinya, Sebrat Haryanti dengan kerugian korban sekitar Rp 5 miliar. Dalam kedua kasus tersebut, BT dan istrinya, SH yang merupakan Kepala Desa Balecatur Kecamatan Gamping menjual tanah yang sama ke dua orang berbeda.

Bambang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan vonis penjara lima bulan. Sedangkan istrinya, Sebrat Harjanti yang turut serta, dipidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan.

No comments:
Write komentar
loading...