Ajhaib.com-- Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) yang dituding menistakan agama terkait Surah Al Maidah, terus
mendapat kecaman dan protes dari umat Islam. Berbagai aksi digelar, dan mantan
Bupati Belitung Timur itu juga dilaporkan ke Mabes Polri.
Anggota
FPI
Bahkan Front Pembela
Islam (FPI) sudah membuka pendaftaran relawan berani mati untuk menyikapi dan
menuntaskan kasus yang dinilai telah melukai umat, mencederai kerukunan
bergama, dan berbau SARA itu. Saat ini sudah terdaftar 145 orang relawan.
Menurut Koordinator
Pusat (Korpus) Gusrin Lessy, pasukan berani mati FPI untuk adili Ahok
dideklarasikan di Jakarta, sekaligus melakukan aksi dan konferensi pers.
“Saat ini relawan
berani mati masih dibuka, dan sudah 145 orang yang terdaftar. Pendaftaran masih
dibuka dan dapat melalui Korpus,” kata Gusrin dalam undangan kepada pers, Jumat
(7/10/2016).
Pembentukan relawan
berani mati itu untuk menyikapi penistaan Al Quran dan penistaan agama Islam
yang dilakukan Ahok. FPI menyebut pernyataan Ahok itu telah melukai umat Islam,
mencederai kerukunan umat beragama, dan mengandung Unsur SARA. Ormas Islam ini
meminta aparat keamanan menuntaskan kasus ini dan mengusut pelakunya.
Sementara itu, Presidium
Front Perjuangan Muslimin Indonesia, Muslim Arbi mendesak Kepala Kepolisian
Republik Indonesia agar memerintahkan Kabareskrim Mabes Polri untuk menerima
dan memproses pengaduan warga atas penghinaan Kitab Suci, Alquranul Karim yang
di yakni Kebenaran dan Kesucian nya.
Lapor Bareskrim
Sementara itu, puluhan
warga dari 10 elemen masyarakat melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki T.
Purnama alias Ahok ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (7/10/2016), lantaran Ahok
melakukan penistaan agama.
Hal ini menurut
Muhammad Linggat Afriyadi satu diantara unsur perwakilan elemen masyarakat
tersebut mengatakan laporan mengacu pada pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.
Seperti dalam sebuah
video yang diunggah di youtube itu, Ahok telah melakukan pencemaran dan
penghinaan agama. “Ahok kami laporkan ke Bareskrim, berdasarkan pada Pasal 256
huruf a, juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Karena tindakan yang disampaikan dan
unggah di youtube,” ujar Afriyadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat
(7/10/2016).
Afriyadi menjelaskan
sudah jelas ada bentuk penghinaan. “Muatan atau kontennya berbau tentang
pencemaran dan penghinaan yang dispesifikkan pada agama tertentu,” bebernya.
Sebelumnya, Wakil
Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Taufik Damas
menilai tidak ada ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
yang menistakan Alquran ketika berbicara di hadapan warga Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, waktu dia menyebut-nyebut
Alquran Surat Al Maidah ayat 51.
“Dari rekaman yang
berdurasi satu jam 43 menit itu, saya tidak melihat ada kata-kata Ahok yang
menistakan ayat Alquran sebagaimana ramai direspons oleh masyarakat belakangan
ini,” kata Taufik di Jakarta, Jumat, serta menyarankan warga melihat video yang
asli seutuhnya untuk mengetahui apa yang sesungguhnya dikatakan Ahok.
Source: www.nkritoday.com
No comments:
Write komentar