Monday, 10 October 2016

Melawan Seorang Ahok, FPI Gelar Posko Berani Mampus

Ajhaib.com-- Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dituding menistakan agama terkait Surah Al Maidah, terus mendapat kecaman dan protes dari umat Islam. Berbagai aksi digelar, dan mantan Bupati Belitung Timur itu juga dilaporkan ke Mabes Polri.
Anggota FPI

Bahkan Front Pembela Islam (FPI) sudah membuka pendaftaran relawan berani mati untuk menyikapi dan menuntaskan kasus yang dinilai telah melukai umat, mencederai kerukunan bergama, dan berbau SARA itu. Saat ini sudah terdaftar 145 orang relawan.

Menurut Koordinator Pusat (Korpus) Gusrin Lessy, pasukan berani mati FPI untuk adili Ahok dideklarasikan di Jakarta, sekaligus melakukan aksi dan konferensi pers.

“Saat ini relawan berani mati masih dibuka, dan sudah 145 orang yang terdaftar. Pendaftaran masih dibuka dan dapat melalui Korpus,” kata Gusrin dalam undangan kepada pers, Jumat (7/10/2016).

Pembentukan relawan berani mati itu untuk menyikapi penistaan Al Quran dan penistaan agama Islam yang dilakukan Ahok. FPI menyebut pernyataan Ahok itu telah melukai umat Islam, mencederai kerukunan umat beragama, dan mengandung Unsur SARA. Ormas Islam ini meminta aparat keamanan menuntaskan kasus ini dan mengusut pelakunya.

Sementara itu, Presidium Front Perjuangan Muslimin Indonesia, Muslim Arbi mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar memerintahkan Kabareskrim Mabes Polri untuk menerima dan memproses pengaduan warga atas penghinaan Kitab Suci, Alquranul Karim yang di yakni Kebenaran dan Kesucian nya.

Lapor Bareskrim

Sementara itu, puluhan warga dari 10 elemen masyarakat melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama alias Ahok ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (7/10/2016), lantaran Ahok melakukan penistaan agama.

Hal ini menurut Muhammad Linggat Afriyadi satu diantara unsur perwakilan elemen masyarakat tersebut mengatakan laporan mengacu pada pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.

Seperti dalam sebuah video yang diunggah di youtube itu, Ahok telah melakukan pencemaran dan penghinaan agama. “Ahok kami laporkan ke Bareskrim, berdasarkan pada Pasal 256 huruf a, juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Karena tindakan yang disampaikan dan unggah di youtube,” ujar Afriyadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Afriyadi menjelaskan sudah jelas ada bentuk penghinaan. “Muatan atau kontennya berbau tentang pencemaran dan penghinaan yang dispesifikkan pada agama tertentu,” bebernya.

Sebelumnya, Wakil Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Taufik Damas menilai tidak ada ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menistakan Alquran ketika berbicara di hadapan warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, waktu dia menyebut-nyebut Alquran Surat Al Maidah ayat 51.

“Dari rekaman yang berdurasi satu jam 43 menit itu, saya tidak melihat ada kata-kata Ahok yang menistakan ayat Alquran sebagaimana ramai direspons oleh masyarakat belakangan ini,” kata Taufik di Jakarta, Jumat, serta menyarankan warga melihat video yang asli seutuhnya untuk mengetahui apa yang sesungguhnya dikatakan Ahok.

Source: www.nkritoday.com

No comments:
Write komentar
loading...